
KBB, Suara9.com – Villa mewah dengan luas sekitar 1.600 meter persegi di kawasan Punclut tepatnya di Kampung Sukasari di RT 01 RW 12 Desa Pagerwangi, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat tetap berdiri tegak meski tak memiliki ijin mendirikan bangunan (IMB). Selain tak memiliki IMB, rumah milik anggota dewan DPRD Jabar yang juga Ketua fraksi PDIP Memo Hermawan ini dibangun di tanah garap PT DAM Utama Sakti Prima.
Ketua RW 12 Desa Pagerwangi, Kecamatan Lembang, KBB Agus Taryana mengatakan saat membangun jangankan mengantongi IMB, ijin dari warga sekitar juga tidak ditempuh. Selain itu, tanah yang digunakan oleh Memo Hermawan juga dipastikan tanah garap milik PT DAM Utama Sakti Prima.
“Itukan lokasi tanah garap PT DAM. Saya sendiri tidak tahu ceritanya kenapa tiba-tiba ada berdiri bangunan vila disitu. Karena memang ijin membangun ke tetangga saja tidak ada apalagi IMB. Ini kan jelas sudah tidak benar,” ucap Agus, Kamis 12 Juni 2025.
Agus mengatakan, prosedur pembelian tanah yang dilakukan oleh Memo Hermawan juga salah besar. Pasalnya, Memo membeli tanah kepada penggarap bernama Ase. Dan Ase ternyata tidak terdaftar sebagai penggarap di tanah garap PT DAM.
“Penggarap yang terdaftar di PT DAM itu sebenarnya Pak Apri kakaknya Pak Ase. Pak Apri meninggal terus Pak Ase melanjutkan garapan di tanah PT DAM. Tapi tidak tahu ceritanya kenapa bisa dibeli pak Memo karena saya saati itu belum jadi Ketua RW. Seharusnya tanah garap itu tidak boleh diperjualbelikan oleh penggarap kaya Pak Apri atau Pak Ase karena sudah milik ke PT DAM,” tuturnya.
Agus pun menyayangkan sikap penghuni villa tersebut yang tertutup pada warga sekitar. Karena sikap acuh saat masyarakat melakukan kerja bakti di wilayahnya.
“Waktu masyarakat kerja bakti membersihkan saluran air boro-boro penghuninya keluar, yang ada petugasnya cuman nongol melihat. Jadi kata masyarakat mah sombong. Katanya yang menempati anaknya,” katanya.
Untuk itu, ia menyayangkan sikap penghuni villa. Pasalnya, sebagai wakil rakyat harusnya mampu memberikan contoh baik perihal silaturahim dengan masyarakat atau prosedur membangun rumah.
“Disini, warga yang punya sertifikat resmi saja mau bangun meski tanahnya sempit tetap menempuh ijin tetangga. Ini kan tanahnya luas tapi boro-boro IMB ijin tetangga aja tidak ada, tanah pun tanah garap PT DAM,” katanya.
Hal senada dikatakan Sekdes Pagerwangi, Kecamatan Lembang, Atang Suherlan
Menurut Atang, villa yang dibangun oleh Memo Hermawan ini ber NIB 160 dengan status tanah hak garap PT DAM.
“Tanah itu memang tanah garapan punya PT DAM. Pak Kades juga tidak tahu kapan dibangunnya karena tidal pernah ijin ke Desa Pagerwangi,” ucap Sekdes.
Dia pun sama menyayangkan sikap Memo Hermawan yang membangun villa tanpa mengindahkan status tanah. Hal ini pun tak menunjukkan diri sebagai seorang legislator.
“Harusnya wakil rakyat itu memberikan contoh bagaimana tertib administrasi. Harusnya tahu mana tanah garap atau tanah adat yang bisa dibangun. Sangat disayangkan ya,” ucapnya.
Untuk mengkonfirmasi, wartawan Pikiran Rakyat Jabar mencoba menghubungi Memo Hermawan melalui putranya Yudha Puja Turnawan yang juga anggota Dewan DPRD Kabupaten Garut. Namun hingga berita diturunkan pesan WhatsApp yang dikirim belum terbalas.
Nama anggota dewan Memo Hermawan sendiri sempat viral beberapa waktu lalu. Memo menjadi salah satu anggota dewan yang walk out saat rapat paripurna DPRD Jawa Barat hari ini, Jumat 16 Mei 2025.
Bahkan, Memo Hermawan mengajak semua anggota DPRD Jabar Fraksi PDI Perjuangan untuk walk out dari ruang sidang.
Aksi walk out itu terjadi karena dipicu pernyataan Gubernur Jawa Barat yang dinilai telah merendahkan martabat DPRD.***
Dapatkan Promo dan Diskon dari Portal suara9.com melalui kontak yang tersedia