Tim Hukum Jabar Istimewa Klarifikasi Terkait Laporan Dedi Mulyadi

Kota Bandung, suara9.com – Tim Hukum Khusus Jabar Istimewa masih menunggu instruksi Gubernur Jabar Dedi Mulyadi terkait laporan orang tua wali murid di Bekasi ke Bareskrim Polri terhadap Dedi Mulyadi.

Ketua Tim Hukum Khusus Jabar Istimewa Jutek Bongso mengatakan, pihaknya sudah berkomunikasi dengan Dedi Mulyadi terkait laporan tersebut.

“Kami tunggu, kami akan dalami dan kaji lagi. Saya kira biasa saja. Perkara itu sudah dilaporkan ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), dan sudah dilaporkan ke mana-mana. Tidak masalah. Tentu masyarakat ingin ada kemajuan, tetapi banyak masyarakat yang tidak puas,” kata Jutek Bangsor, Sabtu, 7 Juni 2025.

Jutek mengatakan, program pendidikan karakter di kamp militer itu dilakukan bagi siswa “nakal” yang sudah mendapatkan persetujuan dari orang tua masing-masing.

Ia mengatakan, “Setiap anak yang dikirim ke kamp militer harus ada surat izin dari orang tua, dan orang tua harus menyerahkan surat izin tersebut ke pihak sekolah atau Ringdam untuk dididik.”

Selain itu, ia juga mengatakan pemahaman pelapor terhadap Pasal 76 UU Perlindungan Anak juga keliru.

“Menurut kami itu keliru karena rencana Gubernur itu tidak memiliterisasi anak. Apa bedanya dengan pramuka biasa? Apalagi sepengetahuan kami ada Paskibraka yang juga puluhan tahun mengenyam pendidikan militer, dan mereka juga anak sekolah.”

Sebelumnya, seorang wali murid bernama Adhel Setiawan asal Kota Bandung melaporkan Dedi Mulyadi ke Bareskrim Polri karena telah mengirim siswa nakal ke barak militer untuk program pendidikan moral. Bareskrim menerima laporan tersebut dan melampirkan surat pengaduan masyarakat (Dumas).

“Hari ini kami melapor ke Bareskrim Polri terkait kebijakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang menempatkan anak-anak bermasalah perilaku di barak  militer,” kata Adhel.

Adhel mengaku anak-anaknya tidak mendapatkan pendidikan karakter di kamp militer. Adhel melapor karena tidak ingin anak-anaknya kelak masuk barak militer.

“Jangan sampai anak-anak saya ikut dibawa pergi. Supaya anak-anak tidak jadi korban dulu baru melapor, tidak. Saya melakukan ini untuk melindungi hak-hak anak. Jangan sampai kebijakan ini meluas, yang tidak ada dasar hukumnya, tidak ada prosedur yang jelas, dan diduga ada unsur pidananya. Itu saja,” kata Adhel

Dalam pelaporan ke Bareskrim, ia menyertakan dokumen kronologis kejadian, barang bukti dari pemberitaan media, dan video anak-anak saat ditahan di barak militer.

Adhel menyebut kebijakan barak militer Dedi itu melanggar Pasal 76H Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Sebetulnya salah satu pasal yang kami masukkan itu di UU Perlindungan Anak di Pasal 76H itu kan jelas-jelas melarang pelibatan anak-anak untuk kegiatan militer, itu pidana, ancaman hukumannya 5 tahun. Nah, itulah salah satu pasal yang kami masukkan. Ini kan sudah berbau militer melibatkan anak-anak,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
Lorem Ipsum Dolor Amet?

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor

Promo Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !