
Bandung, Suara9.com – Sejumlah massa mengatasnamakan aktivis anak bangsa peduli keadilan mendatangi Pengadilan Negeri kota Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Senin (23/12/2024). Kedatangan mereka untuk menyampaikan pandangan terkait perkara gugatan perdata No.97/Pdt.G/2024/PN.Bdg, yang diajukan Penggugat Handrew Sastra Husnandar terhadap tergugat Norman Miguna, yang putusannya akan dibacakan Majelis Hakim, pada Selasa (24/12/2024).
Aksi damai ini diikuti puluhan orang sambil membawa spanduk dan poster bertuliskan, seperti ‘Menuntut Pengadilan Negeri Bandung untuk Membatalkan Gugatan No.97/Pdt.G/2024/PN.Bdg yang dinilai tak masuk akal, penuh intrik’, ‘Aneh Mengaku Dirugikan Karena Dipidanakan, Gugat Pelapor (Korban) Miliaran Rupiah’.
Koordinator aksi, Dena Hadyat menyatakan aksi yang mereka lakukan untuk meminta keadilan dan transparansi dalam penanganan kasus tersebut. Majelis Hakim yang menyidang perkara gugatan ini, juga majelis hakim yang menyidangkan Handrew Sastra Husnandar (Penggugat) saat menjadi terdakwa dalam perkara pidana, dengan vonisnya menguntungkan terdakwa dalam perkara ini penggugat.
“Namun, pada tingkat kasasi Makamah Agung (MA), terdakwa Handrew Sastra Husnandar (Penggugat) dihukum lima bulan dengan masa percobaan 10 bulan. Jadi, kami ingin memastikan bahwa hukum ditegakkan secara adil dan tidak diskriminatif,” ujarnya.
Peserta aksi juga menyampaikan aspirasi mereka kepada pihak Pengadilan dan meminta agar keputusan yang diambil sesuai dengan prinsip-prinsip hukum dan keadilan. Lebih lanjut, Dena menyebut jika perkara ini sangat menarik perhatian dan signifikan terhadap kehidupan dunia peradilan yang putusannya memiliki dampak prinsip-prinsip hukum.
“Kami meminta Majelis Hakim yang menyidangkannya untuk mempertimbangkan beberapa hal, seperti putusan ini harus sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan tidak boleh bertentangan dengan prinsip keadilan. Kami mohon Majelis Hakim untuk memastikan bahwa putusan ini mencerminkan kebenaran dan keadilan, dan mempertimbangkan dampak putusan ini terhadap penegakan hukum serta kepentingan masyarakat,” katanya.
Massa aksi lain, Agus Satria menyoroti kinerja PN sebagai rumah bagi penegak hukum untuk mencari kebenaran. Namun, kata Agus masih banyak keadilan hukum di tanah air ini yang tajam ke atas tumpul ke bawah, dan masyarakat menjadi korbannya.
“Contoh dalam kasus gugatan perdata no 97/Pdt.c G//2024/Pn.Bdg dengan penggugat Handrewe Sastra Husnandar terhadap Norman Miguna. Anehnya, Majelis
Hakim telah menetapkan Sita Jaminan atas dua objek tanah dan bangunan atas nama tergugat yang sebenarnya tidak masuk dalam sengketa. Dan yang paling aneh, dari tiga perkara gugatan antara penggugat dan tergugat ini hakimnya tetap itu-itu saja,” ujarnya.
Perkara ini, lanjut Agus, ibarat korban yang kehilangan sepeda motor dan pelakunya ditangkap polisi. Lalu, karena sudah dipenjara, pelaku menggugat korban (si pemilik motor) dan meminta ganti rugi.
“Inikan gugatan aneh pertama di Indonesia. Bisa dibayangkan jika dikabulkan akan banyak para pelaku kejahatan menggugat korban karena sudah dirugikan. Jadi, kami tegaskan untuk ingatkan majelis hakim agar netral dan independen dalam mengambil keputusan, karena kami yakin walau langit runtuh, maka keadilan harus tetap ditegakkan. Kami juga menuntut sita jamin perkara gugatan perdata no. 97/Pdt.G/2024/Pn.Bdg. untuk dibatalkan, meminta ketua PN meninjau ulang perkara ini, dan meminta ketua PN mengganti hakim dalam perkara ini, serta kami akan melaporkan hakim ke KY,” katanya.
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor