DLH Jabar Komitmen Batasi Ritase, DLH KBB Berlakukan Skema Darurat Atasi Bludakan Sampah

Kota Bandung, Suara9.com – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Barat tidak akan memberikan tambahan ritase pengangkutan sampah ke TPA Sarimukti, meskipun aturan itu banyak menuai protes dari kabupaten/kota di Bandung Raya.

Adapun pertimbangan DLH Provinsi Jawa Barat menerapkan kebijakan tersebut yakni, untuk mencegah risiko fatal di TPA Sarimukti seperti yang pernah terjadi.

Kepala DLH Provinsi Jawa Barat, Ai Syaadiyah Dwidaningsih mengatakan, pembatasan ritase dan tonase sampah ke TPA Sarimukti yang berasal dari wilayah Bandung Raya diberlakukan pihaknya sebagai bentuk antisipasi dari kejadian fatal.

Mengingat di TPA Sarimukti telah terjadi beberapa bencana fatal berupa pencemaran air Lindi B3 ke Sungai Cimeta, Sungai Ciganas, Sungai Cipicung, serta Sungai Cipanawuan, kebakaran dan ledakan sampah, maupun kejadian longsor.

“Tidak ada penambahan ritase kalau ditambah Sarimukti semakin tertekan. Kita gak mau ada bencana yang lebih besar lagi,” ungkap Ai.

Ai menyebut, pembatasan ritase pengangkutan sampah ke TPA Sarimukti telah melalui penghitungan DLH Provinsi Jawa Barat dengan mempertimbangkan kapasitas lahan TPA Sarimukti. Sehingga, tidak ada satu pun kabupaten/kota yang diberikan tambahan ritase pengangkutan sampah.

“Kita tidak memberikan tambahan ritase tetapi kabupaten/kota silakan mengatur skenario jadwal pengangkutan atau mekanisme ritasenya yang harus dilaporkan,” ucapnya.

Protes terhadap pembatasan ritase dan tonase sampah ke TPA Sarimukti, dia menyatakan, tidak akan membuat DLH Provinsi Jawa Barat memberikan tambahan ritase pengangkutan sampah bagi wilayah Bandung Raya sebab, pihaknya telah memperhitungkan daya tampung TPA Sarimukti saat ini.

“Jadi silakan kabupaten/kota melakukan upaya-upaya di hulu kepada masyarakat. Sosialisasi untuk bisa mengolah sampahnya atau seterusnya karena kita tidak bisa menekan Sarimukti yang sudah sangat terbatas dan 2026 akan selesai sedangkan kita masih berproses untuk TPPAS Legok Nangka,” katanya.

Sementara itu, Kepala DLH Kabupaten Bandung Barat (KBB), Ibrahim Aji menyampaikan, untuk menangani permasalahan sampah di KBB pihaknya telah mengajukan tambahan ritase pengangkutan sampah ke Pemerintahan Daerah Provinsi Jawa Barat dari yang semula 17 ritase/hari menjadi 25 ritase/hari.

“Untuk saat ini kami telah siapkan skema darurat, termasuk penampungan sementara di UPT Kebersihan yang mampu menampung hingga 500 ton,” ujar Ibrahim.

Akan tetapi, lanjut Ibrahim, skema darurat tidak bersifat mutlak sehingga pihaknya menggandeng komunitas lingkungan, Bank Sampah, serta TPS3R.

“Tapi selama ritase dibatasi dan kesadaran masyarakat terhadap sampah masih rendah, kejadian penumpukan sampah akan terus berulang di Bandung Barat,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
Lorem Ipsum Dolor Amet?

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor

Promo Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !