Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ditahan, Megawati Geram!

Hasto Kristiyanto ditahan (sumber foto: Istimewa)

Jakarta, Suara9.com – Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan suap dan perintangan penyidikan (obstruction of justice) yang melibatkan buronan Harun Masiku.

Hasto sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak akhir tahun 2024 lalu. Pada saat itu, kabar penetapan Hasto sebagai tersangka bahkan membuat Ketua Umum (Ketum) PDIP Megawati Soekarnoputri bereaksi keras. Megawati sempat menyatakan jika dia bakal mendatangi langsung gedung KPK apabila Hasto sampai ditangkap dan ditahan.

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto akhirnya ditahan di rumah tahanan (rutan) KPK selama 20 hari pertama. Hasto ditahan seusai menjalani pemeriksaan kedua sebagai tersangka, Kamis (20/2/2025).

Sekitar pukul 18.08 WIB, Hasto turun dari lantai atas dikawal dua petugas KPK. Hasto terlihat mengenakan rompi tahanan berwarna oranye keluar dari ruang pemeriksaan. Kedua tangan Hasto pun tampak diborgol. Melihat hal tersebut banyak pertanyaan khususnya terkait sikap Ketua Umum PDI-P sekaligus Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri yang disebut akan memenuhi komitmennya untuk membela Hasto yang telah ditangkap.

Ketika acara peluncuran buku “Pilpres 2024: Antara Hukum, Etika dan Pertimbangan Psikologis”, yang berlangsung pada Desember silam, Megawati pernah menegaskan dukungannya kepada Hasto.

“Saya bilang, kalau Hasto itu ditangkap, saya datang. Saya enggak bohong. Kenapa? Saya ketua umum, bertanggung jawab kepada warga saya, dia adalah Sekjen saya,” ujar Megawati.

Dalam kesempatan tersebut, Megawati mengajak para praktisi hukum untuk mengkritisi proses penanganan kasus Harun Masiku yang sudah berlangsung sejak 2019.

“Itu tahun 2019, coba ayo ahli hukum berani, hitung berapa semuanya yang ditahan,” kata dia.

Bahkan, Megawati menyoroti keanehan sikap dan cara berpakaian penyidik KPK, AKBP Rossa Purbo Bekti, saat memeriksa Hasto dan stafnya, Kusnadi.

Ia menduga Rossa menyadari bahwa tindakan yang diambilnya tidak sepenuhnya sesuai prosedur, termasuk saat menyita buku catatan dan ponsel pribadi Hasto dari tangan Kusnadi.

“Lalu saya bilang, siapa itu Rossa? Katanya ininya KPK, tapi masa pakai masker, pakai apa namanya topi sing ada depannya iku. Iya toh? Berarti dia sendiri kan takut karena dia menjalani hal yang enggak benar,” ungkap Megawati.

Dukungan Megawati juga kembali diungkapkan Megawati saat pidato politiknya di acara pembukaan HUT ke-52 PDI-P di Sekolah Partai, Lenteng Agung, Jakarta, Jumat (10/1/2025).

Megawati menilai KPK kurang kerjaan karena hanya menyasar Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sementara masih banyak kasus hukum besar tak tersentuh.

“Belum lagi apa coba, KPK itu saya yang bikin? Mosok enggak ada kerjaan lain. Yang dituding, yang diubrek-ubrek hanya Pak Hasto, iku wae. Ayo wartawan tulis itu. Karena kan sebenarnya banyak yang malah sudah tersangka. Tapi (KPK) meneng wae (diam saja),” kata Megawati.

 

Mengaku Diintimidasi

Saat datang untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pukul 09.54 WIB, Hasto kembali menyuarakan soal intimidasi yang diterima oleh Agustiani Tio Fridelina saat diperiksa soal kasus Hasto.

Tyo disebut Hasto diintimidasi KPK karena tidak mau menyebutkan namanya saat diperiksa penyidik.

Bahkan Hasto juga mengungkit soal Tyo yang tak bisa berobat keluar negeri untuk melanjutkan pengobatan kanker yang dideritanya.

“Pertama, dari keterangan saksi yang mencoba diintimidasi, bahkan saudari Tyo (Agustiani Tio Fridelina, sudah dihukum dalam kasus Harun Masiku, red) pun tidak bisa berubah ke luar negeri melanjutkan pengobatan atas berita kanker yang dideritanya hanya karena tidak mau menyebutkan nama saya,” kata Hasto dalam pernyataan persnya di depan Gedung KPK, dilansir dari Kompas TV, Kamis (20/2/2025).

Lebih lanjut Hasto juga menilai bukti-bukti yang disampaikan KPK dalam praperadilan kemarin didapat dengan cara yang tidak sah. Atau didapat dengan cara yang melanggar etika serta melawan hukum, seperti yang dilakukan KPK kepada Staf Hasto, Kusnadi.

“Yang kedua, bahwa bukti-bukti yang disampaikan di dalam praperadilan ternyata diperoleh juga dengan cara-cara yang tidak sah, dengan cara-cara melanggar etika, dengan cara-cara yang melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana terjadi dengan saudara Kusnadi,” terang Hasto.

Kasus Hasto

Kasus yang menjerat Hasto berawal dari Operasi Tangkap Tangan(OTT) pada tahun 2020 lalu. KPK menetapkan komisioner KPU, Wahyu Setiawan, orang kepercayaan Wahyu Setiawan, Agustiani Tio, pihak swasta bernama Saeful dan Harun Masiku selaku caleg PDI Perjuangan pada pemilihan legislatif 2019. Wahyu, Agustiani, dan Saeful telah menjalani proses hukum hingga divonis bersalah oleh pengadilan. Wahyu dinyatakan bersalah menerima suap sekitar Rp 600 juta agar mengupayakan Harun Masiku menjadi anggota DPR lewat PAW.

Sementara itu, Harun Masiku masih menjadi buron. Pada akhir 2024, KPK menetapkan Sekjen PDIP Hasto serta pengacara bernama Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka baru.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
Berminat Pasang Iklan Disini?

Dapatkan Promo dan Diskon dari Portal suara9.com melalui kontak yang tersedia

Promo Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !