Ratusan Pedagang Pasar Kota Bandung Geruduk Kantor Inspektorat, Tuntut Solusi Masalah Pasar Mangkrak dan Penampungan Tak Layak

Kota Bandung, Suara9.com – Ratusan perwakilan pedagang pasar tradisional di Kota Bandung kembali mendatangi Kantor Inspektorat Kota Bandung di Jalan Aceh, Kamis (19/06/2025).

Diketahui, kedatangan para pedagang pasar tersebut menuntut penyelesaian sejumlah masalah krusial, yang diyakini menghambat keberlangsungan usaha dan berpotensi merugikan ekonomi lokal.

Koordinator Solidaritas Pedagang Pasar Kota Bandung, Iwan Suhermawan, menyoroti dua persoalan utama yang telah lama menjadi keresahan para pedagang.

Menurut Iwan, salah satu diantaranya adalah mangkraknya pengelolaan Pasar Suci. Pasar yang dibangun pada tahun 2017 dengan dana penyertaan modal pemerintah daerah lebih dari Rp30 miliar ini dinilai tidak kunjung tuntas dan berfungsi optimal.

“Dari awal dibangun ada 514 pedagang, sekarang tinggal 200-an. Usaha mereka banyak yang mati. Penyertaan modal dari pemerintah malah membuat mereka makin menderita,” ungkap Iwan.

Ia menambahkan, penurunan jumlah pedagang terjadi karena lokasi pasar yang tidak kunjung difungsikan secara layak, padahal tujuannya adalah meningkatkan kesejahteraan pedagang.

“Dana besar telah digelontorkan, tapi hasilnya justru memiskinkan pedagang,” kata Iwan.

Persoalan kedua, lanjutnya, yang mendesak adalah kondisi Tempat Penampungan Sementara (TPS) yang sudah tidak layak. Awalnya, TPS ini direncanakan hanya digunakan selama delapan bulan, namun hingga kini, setelah delapan tahun berlalu, para pedagang masih berada di sana. Kondisi bangunan TPS dilaporkan sudah sangat memprihatinkan dan membahayakan keselamatan.

“Struktur bangunan rusak, instalasi listrik membahayakan, bahkan di lantai dua banyak bagian yang nyaris ambruk. Kalau sampai ada korban, siapa yang tanggung jawab?” katanya.

Tuntutan Para Pedagang

Untuk mengatasi permasalahan ini, para pedagang mendesak beberapa hal kepada pihak berwenang:
* Aktivasi segera Pasar Suci, meskipun pembangunannya belum rampung 100 persen.
* Pedagang lama (eksisting) diprioritaskan untuk kembali berdagang di lokasi tersebut.
* Harga sewa kios dibicarakan secara terbuka antara pedagang dan Perumda agar sesuai dengan kemampuan pedagang.
* Pedagang menuntut kompensasi kerugian, baik materiil maupun imateriil, atas keterlambatan yang telah berlangsung selama delapan tahun.

“Kami datang ke Inspektorat untuk menanyakan tindak lanjut dari pengaduan kami sebelumnya. Jangan sampai Inspektorat ikut zalim terhadap rakyat kecil,” ujar Iwan.

Iwan menyatakan, bahwa setelah dari Inspektorat, para pedagang berencana mengadukan masalah ini ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat agar turut membantu menyelesaikan persoalan yang sudah berlarut-larut ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
Berminat Pasang Iklan Disini?

Dapatkan Promo dan Diskon dari Portal suara9.com melalui kontak yang tersedia

Promo Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !