Kerja di Ujung Bahaya: Mall Sosoro Biarkan Pekerja Tanpa APD di Ketinggian

Cilegon, suara9.com – Praktik kerja berisiko tinggi tanpa perlindungan memadai kembali mencoreng wajah keselamatan kerja di Indonesia. Sejumlah pekerja terekam melakukan aktivitas konstruksi di atap Mall Sosoro, kawasan Pelabuhan Eksekutif Merak, tanpa mengenakan alat pelindung diri (APD) standar—dan yang lebih mengkhawatirkan, tanpa pengawasan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3).

Peristiwa ini terekam pada Senin, 16 Juni 2025, sekitar pukul 16.46 WIB. Dalam dokumentasi warga yang berada di lokasi, beberapa pekerja tampak bebas berjalan dan bekerja di ketinggian tanpa helm, sabuk pengaman, atau safety harness. Pemandangan yang sejatinya tak pantas terjadi di era di mana regulasi keselamatan kerja sudah terang benderang.

“Itu sangat membahayakan nyawa pekerja. Kalau terpeleset atau hilang keseimbangan, bisa fatal. Saya kira proyek di tempat seperti ini pasti ada pengawas K3, ternyata tidak,” ujar seorang pengunjung yang merekam kejadian dan memilih tidak disebutkan namanya.

Upaya konfirmasi telah dilakukan redaksi kepada pihak manajemen Mall Sosoro. Namun, hingga berita ini diturunkan, manajer mall bernama Zonfri belum memberikan tanggapan. Pesan konfirmasi melalui WhatsApp juga belum mendapat balasan.

Ketidakjelasan ini menimbulkan pertanyaan besar: apakah manajemen Mall Sosoro sengaja menutup mata terhadap pelanggaran keselamatan kerja, ataukah memang tidak memiliki sistem pengawasan K3 yang memadai?

Padahal, Pasal 86 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan secara eksplisit menyatakan bahwa setiap pekerja berhak atas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja. Lebih lanjut, Permenaker No. PER.08/MEN/VII/2010 tentang Alat Pelindung Diri menegaskan bahwa pekerjaan di ketinggian dikategorikan sebagai pekerjaan dengan risiko tinggi, sehingga wajib dilengkapi dengan APD dan pengawasan yang ketat.

Insiden ini bukan hanya soal kelalaian teknis, melainkan indikasi lemahnya penegakan regulasi di sektor komersial. Kasus ini seharusnya menjadi alarm bagi pihak Dinas Tenaga Kerja Kota Cilegon untuk segera turun tangan, melakukan inspeksi, serta menindak tegas jika ditemukan pelanggaran administratif maupun pidana.

Sebelum korban jiwa menjadi pembayar kelalaian ini – pertanggungjawaban semestinya sudah ditegakkan.

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
Berminat Pasang Iklan Disini?

Dapatkan Promo dan Diskon dari Portal suara9.com melalui kontak yang tersedia

Promo Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !