
Sumedang, Suara9.com – Forum Wartawan Pendidikan (FWP) Jawa Barat (Jabar) akan mengawal pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun pelajaran 2025/2026 secara online, agar berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku dan bebas dari praktik kecurangan.
Sebagai informasi, beberapa tahun ke belakang, istilah SPMB dikenal dengan sebutan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Namun, kini secara resmi digunakan istilah SPMB.
Tahapan SPMB di Jabar Jalur dan Kuotanya
Pelaksanaan SPMB di Jabar terbagi menjadi dua tahap. Pendaftaran SPMB tahap I untuk jenjang SMA, SMK, dan SLB akan dibuka secara online pada 10–16 Juni 2025.
Untuk jenjang SMA, pendaftaran tahap I dibuka melalui tiga jalur, yaitu, jalur domisili (35%), jalur afirmasi (30%) dan jalur mutasi (5%).
Sementara itu, jenjang SMK membuka pendaftaran melalui jalur domisili terdekat (10%), jalur afirmasi (30%), jalur mutasi (5%), serta jalur persiapan kelas industri (20%).
Sedangkan untuk SLB, tidak diberlakukan sistem jalur seperti SMA dan SMK. Seleksi dilakukan berdasarkan kesesuaian jenis kebutuhan khusus calon murid (yang ditentukan melalui hasil diagnosis dari tim ahli, psikolog, medis, atau resource centre) dengan SLB yang dituju.
Kemudian SPMB tahap II akan dibuka tanggal 24 Juni sampai 1 Juli 2025. Untuk jenjang SMA dibuka jalur prestasi akademik (30 %), prestasi non akademis (kuotanya ditentukan oleh masing-masing satuan pendidikan/sekolah).
Sedangkan untuk SMK dibuka jalur prestasi akademik (30 %) dan non akademik (5 %). Untuk SLB sama seperti tahap I.
Tanggapan Ketua Forum Wartawan Pendidikan Jabar
Menanggapi pelaksanaan SPMB tahun ini, Ketua FWP Jabar, Ahmad Mualif, menegaskan bahwa setiap tahun awak media yang tergabung dalam Forum Wartawan Pendidikan Jabar selalu berupaya mengawal proses seleksi agar sesuai dengan aturan dan meminimalisir potensi kecurangan.
“Insya Allah pada tahun ini pun kami akan terjun ke lapangan ke berbagai daerah yang ada di kabupaten/kota di Jabar. Kami akan melakukan kontrol sosial. Seperti tahun lalu, ada beberapa kecurangan di beberapa sekolah yang ditemukan di lapangan. Hasil temuan kami menjadi pertimbangan pihak terkait untuk mendiskualifikasi atau mencoret pendaftar yang ketahuan berbuat curang,” kata Ahmad, di Kampus ITB Jatinangor, Senin (9/6/2025).
Lebih lanjut, Ahmad menegaskan bahwa pihaknya menjalankan tugas ke lapangan berdasarkan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 serta Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Kami pun bertugas ke lapangan berdasarkan Undang-Undang Pers No 40 tahun 1999 serta Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” imbuhnya.
Ahmad juga menyampaikan bahwa pihaknya memiliki tanggung jawab moril dalam menyukseskan kegiatan SPMB, terlebih agar proses seleksi ini berjalan adil dan memberikan kesempatan kepada masyarakat yang benar-benar memenuhi kriteria serta lolos secara sistem.
Komitmen Disdik Jabar
Ahmad menambahkan, pengawasan semakin kuat karena pihak internal Dinas Pendidikan (Disdik) Jabar, di bawah Purwanto Kepala Dinas Pendidikan Jabar,l yang baru menjabat, menandatangani Komitmen Bersama dan Pakta Integritas. Langkah ini merupakan bentuk komitmen dan tindakan konkret untuk memastikan pelaksanaan SPMB jenjang SMA, SMK, dan SLB di Jabar tahun 2025 berjalan lancar, objektif, transparan, akuntabel, dan bebas dari pungutan liar.
Diketahui, kegiatan penandatanganan Komitmen Bersama dan Pakta Integritas ini dilaksanakan secara menyeluruh di lingkungan internal Disdik Jabar pada Kamis, 5 Juni 2025.
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor