Aneh, Jurnalis TV Nasional Dilarang Asn Dinas Pendidikan Kota Bandung Publikasikan Laporan Aduan Orangtua Calon Siswa

Kota Bandung, Suara9.com – Peristiwa mengejutkan terjadi di Dinas Pendidikan Kota Bandung. Billy, seorang wartawan televisi nasional mendapat intimidasi untuk tidak mempublikasikan pemberitan laporan salah satu orang tua calon siswa oleh staf asn bagian humas Dinas Pendidikan Kota Bandung.

Yang lebih mengejutkan, oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut bahkan merekam sang wartawan menggunakan ponselnya dan mempertanyakan aturan serta undang undang pers dengan nada tinggi dan kata-kata yang kurang santun, bahkan tekesan mengolok olok profesi wartawan.

“Saya sudah perlihatkan id card resmi dan datang secara baik-baik tapi tidak digubris, dia malah nyolot dengan nada tinggi sambil berkata anda tau Undang-Undang PERS ga sambil merekam menggunakan ponsel”, ujar Billy, wartawan Inews TV yang melakukan peliputan di lokasi.

Kejadian bermula ketika salah satu orangtua calon siswa yang mempertanyakan status sertifikat kejuaraan anaknya yanf masuk jalur prestasi, dan dianggap oleh staf dinas pendidikan sebagai “piagam festival”.

Sertifikat tersebut diakui secara resmi oleh pengurus cabang (pengcab) dan telah ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan serta Kepala Dinas Pemuda Dan Olahraga Kota Bandung. Yang lebih mengecewakan, teman-teman seangkatan anakny yang memiliki sertifikat serupa justru diterima di daerah lain seperti Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat.

Oknum ASN Disdik Kota Bandung larang jurnalis TV Nasional meliput aduan orangtua siswa (istimewa)

Periatiwa ini tentunya sangat disayangkan, disaat seorang abdi negara terutama asn di bagian humas (hubungan masyarakat) yang tugasnya memberikan pelayanan serta keterbukaan informasi kepada publik, oknum asn ini justru mencoba membungkam dengan melararang  proses pengaduan orangtua calon siswa agar tidak dipublikasikan.

“Sangat disayangkan, sepengetahuan saya dia kerja di bagian humas, dimana tupoksinya adalah melayani dan memberikan informasi ke masyarakat. Terutama citra positif instansi, ini malah sebaliknnya membungkam wartawan agar tidak mempublikasikan berita tersebut”, ungkapnya.

Perlu diketahui, melarang wartawan menjalankan tugasnya dapat dikenakan sanksi pidana. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mengatur bahwa setiap orang yang secara melawan hukum menghalangi pelaksanaan tugas wartawan dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
Berminat Pasang Iklan Disini?

Dapatkan Promo dan Diskon dari Portal suara9.com melalui kontak yang tersedia

Promo Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !